Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS)

 

Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana pelaporan yang disediakan Bank Banten bagi karyawan dan atau pihak lainnya untuk melaporkan terjadinya pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bank Banten atau menggunakan sarana Bank Banten.

Link Website Whistle Blowing System (WBS) : wbs.bankbanten.co.id

 

Setiap adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh :

 

  1. Karyawan Bank Banten atau Pihak Luar contoh oknum yang mengaku nasabah/debitur atau vendor, Pelapor dapat melaporkannya melalui sarana WBS ke dalam link website Bank Banten, bisa disampaikan ke dalam email [email protected] atau disampaikan melalui surat Resmi ke alamat Direksi Bank Banten Kantor Pusat Komplek Duta Indah Iconic Tower H Jalan MH Thamrin KM 2 Lantai 19, Kel.Panunggangan Utara, Kec.Pinang, Tangerang 15143
  2. Direksi, pelaporannya disampaikan kepada Dewan Komisaris melalui surat resmi ke Dewan Komisaris Bank Banten Kantor Pusat Komplek Duta Indah Iconic Tower H Jalan MH Thamrin KM 2 Lantai 16, Kel.Panunggangan Utara, Kec.Pinang, Tangerang 15143
  3. Komite Audit atau oleh Dewan Komisaris, Pelapor dapat menyampaikan pelaporannya kepada Pemegang Saham Pengendali melalui Direktur Utama dengan surat resmi ke alamat Bank Banten Kantor Pusat Komplek Duta Indah Iconic Tower H Jalan MH Thamrin KM 2 Lantai 19, Kel.Panunggangan Utara, Kec.Pinang, Tangerang 15143

 

Jenis Laporan Yang Dapat Ditindak Lanjuti :

1. Kecurangan, Pemalsuan dan Penggelapan Aset.

2. Penyuapan, adalah suatu pelanggaran yang terjadi karena meminta atau menerima imbalan apapun dan berapapun nilainya,secara langsung / tidak langsung dari debitur, nasabah,vendor atau karyawan lainnya terkait jabatan, wewenang dan tanggung jawabnya yang dapat merugikan Bank.

3. Membocorkan Informasi Bank dan Nasabah.

4. Tindak Pidana Perbankan (Tipibank), adalah pelanggaran yang terkait dengan prosedur kerja bank.

5. Pelanggaran Hukum.

6. Benturan Kepentingan, adalah menyalahgunakan jabatan atau wewenang oleh manajemen / karyawan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan pribadi / kelompok / keluarganya dengan kepentingan ekonomis Bank.

7. Pelanggaran Kode Etik.

 

Bank Banten akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Bank Banten hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Agar kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini :

 

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.