Kebijakan Privasi Nasabah

Selamat datang di Kebijakan Privasi kami. Kami ingin memberikan kejelasan dan keyakinan kepada Anda tentang bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi informasi data pribadi Anda. Dengan membaca kebijakan privasi ini, diharapkan Anda merasa selalu tetap aman, nyaman dan yakin bahwa privasi data Anda adalah prioritas utama bagi kami yang harus terus diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dalam Kebijakan Privasi ini, kami PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (selanjutnya disebut “Bank Banten”) menyatakan selaku Pengendali Data Pribadi Nasabah, akan berupaya untuk memberikan keamanan, dan perlindungan demi kenyamanan Anda dalam bertransaksi.

Kami sangat mengutamakan keamanan Data Pribadi Anda. Dengan penuh tanggung jawab, Kebijakan Privasi ini secara rinci menjelaskan definisi, jenis, legalitas, dan tujuan pemrosesan data pribadi. Selain itu, kami menjelaskan pengendalian dan transfer data pribadi, jangka waktu pemrosesan, serta prosedur perubahan kebijakan privasi. Semua langkah ini kami lakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta perubahannya, yang lebih dikenal sebagai “UU PDP,” serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, agar Anda merasa nyaman dan yakin dalam memberikan Data Pribadi Anda kepada kami.

 

A. Definisi

 

Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Data Pribadi yang diproses meliputi Data Pribadi yang telah dan akan Anda berikan kepada Bank Banten.

Data Pribadi yang diproses merupakan Data Pribadi yang telah dan akan Anda berikan kepada Bank Banten.

 

B. Ruang Lingkup Data Pribadi

 

Data Pribadi yang dikumpulkan oleh Bank Banten sehubungan dengan produk-produk jasa/layanan yang digunakan oleh Nasabah. Data Pribadi tersebut meliputi Data Pribadi Spesifik dan Data Pribadi yang bersifat umum yang diatur dalam ketentuan Peraturan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi:

  1. Data Pribadi bersifak Spesifik, antara lain:
  2. Data Biometrik seperti contoh: Sidik jari, Wajah dan Rekam;
  3. Data Keuangan Pribadi;
  4. Data Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Data Pribadi bersifat Umum, antara lain:
  6. Nama lengkap;
  7. Jenis kelamin;
  8. Kewarganegaraan;
  9. Agama;
  10. Status perkawinan;
  11. Alamat;
  12. Tempat dan tanggal lahir;
  13. Nama gadis ibu kandung;
  14. Pekerjaan;
  15. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nomor telepon seluler dan IP Address.

 

C. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

 

Bank Banten memiliki tujuan dalam pemrosesan Data Pribadi yang telah diperoleh maupun yang dikumpulkan oleh Bank Banten, sebagai berikut:

  1. Untuk melakukan penerapan prinsip Know Your Costumer (KYC) dan memberikan personalisasi terhadap Nasabah Bank Banten dalam menggunakan layanan produk dan/atau jasa yang disediakan oleh Bank Banten;
  2. Menjalankan prinsip Customer Due Dilligence (CDD) sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT dan PPPSPM);
  4. Menyelesaikan setiap permasalahan terkait akses Nasabah terhadap layanan produk dan/atau jasa yang ada di Bank Banten;
  5. Menindaklanjuti setiap keluhan Nasabah dan Pihak Lain yang bekerjasama atas layanan produk dan/atau jasa yang ada di Bank Banten;
  6. Evaluasi, peningkatan, dan/atau pembaruan fitur layanan produk dan/atau jasa yang ada di Bank Banten dari waktu ke waktu;
  7. Penawaran iklan/promosi maupun pemasaran atas layanan produk dan/atau jasa perbankan atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Banten dalam penyelenggaraan loyalty program, kepada nasabah seperti gift, undian, dan lainnya; dan
  8. Tujuan-tujuan lainnya selama diizinkan atau diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

 

D. Jenis Data Pribadi

 

Bank Banten sebagai BUMD memiliki kesadaran penuh bahwa pentingnya Anda sebagai nasabah untuk mengetahui apa saja kategori dan jenis Data Pribadi Anda yang dapat diproses. Adapun jenis-jenis data pribadi yang diproses oleh Bank Banten adalah data-data yang relevan sesuai tujuan pemrosesan dari masing-masing produk jasa/layanan yang meliputi:

  1. Data identifikasi profil pribadi, yaitu nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Tax Identification Number (TIN), data pada dokumen keimigrasian, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, nama alias/panggilan, agama, rekaman suara, rekaman gambar, foto, bentuk tanda tangan (basah dan/atau elektronik), dan/atau data biometrik;
  2. Data korespondensi, yaitu alamat sesuai KTP, alamat dan status domisili, alamat surat elektronik (email), nomor telepon/handphone dan fax;
  3. Data pendidikan dan pekerjaan, yaitu tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, bidang usaha, jabatan, divisi, tahun mulai bekerja/usaha, nama perusahaan/instansi tempat bekerja, alamat tempat bekerja, status kepegawaian, serta nama, jabatan, dan nomor telepon rekan kerja;
  4. Data keluarga, yaitu status perkawinan, nama pasangan, jumlah anak, dan jumlah tanggungan;
  5. Data keuangan, yaitu nama pemilik rekening, nomor rekening, sumber penghasilan, jumlah penghasilan bulanan/tahunan, jumlah pengeluaran bulanan/tahunan, data transaksi, data kredit/pembiayaan, data terkait aset, data terkait agunan, dan data perpajakan) serta data layanan dari jasa keuangan lain yang Anda terima (yaitu asuransi dan kustodian);
  6. Data terkait preferensi pribadi, yaitu preferensi komunikasi.

Data Pribadi yang diproses oleh Bank Banten diterima secara langsung dari Anda.

 

E. Legalitas Pemrosesan Data Pribadi

 

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sepanjang Bank Banten telah memenuhi satu atau beberapa dasar pemrosesan berikut:

  1. Bank Banten secara eksplisit dan sah telah memperoleh persetujuan dari Anda;
  2. Bank Banten menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian dengan Anda;
  3. Bank Banten juga perlu melaksanakan kewenangan atau memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan/perintah instansi yang berwenang;
  4. Bank Banten perlu untuk memenuhi kepentingan Anda;
  5. Bank Banten perlu untuk melaksanakan tugas dalam rangka kepentingan umum dan/atau pelayanan publik;
  6. Bank Banten perlu memenuhi kepentingan yang sah lainnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Bank Banten dengan hak-hak Anda.

 

F. Pengendalian dan Transfer Data Pribadi

 

Dalam memproses Data Pribadi Anda, Bank Banten dapat melibatkan pihak ketiga sebagai pengendali bersama dan/atau prosesor Data Pribadi Anda baik di dalam maupun di luar Indonesia. Dalam hal demikian, Bank Banten akan melakukan pelindungan atas data pribadi Anda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika Bank Banten melakukan transfer Data Pribadi Anda ke luar Indonesia, Bank Banten akan memastikan secara wajar bahwa negara tujuan transfer telah memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi (Nasabah) yang setara (atau lebih tinggi) dibandingkan pelindungan Data Pribadi Indonesia.

 

G. Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi

 

Bahwa Bank Banten sangat menyadari Data Pribadi Anda merupakan aset terpenting. Maka dari itu, berikut kami informasikan hak-hak yang Anda miliki sebagai Subjek Data Pribadi:

  • Hak atas Informasi dan Akses

Anda memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang meminta Data Pribadi Anda serta tujuan permintaannya dan akses terhadap salinan Data Pribadi Anda. Bank Banten akan memberikan akses ke informasi tersebut melalui sarana resmi Bank Banten, seperti cabang Bank Banten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Bank Banten.

Anda memahami bahwa dalam hal Anda meminta salınan mengenai informasi Data Pribadi Anda dan/atau detail pemrosesan Data Pribadi Anda, maka Anda dapat dikenakan biaya oleh Bank Banten.

  • Hak atas Perbaikan Data

Anda memiliki hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki Data Pribadi yang salah atau tidak akurat yang telah tersimpan di Bank Banten guna pengikinian Data Pribadi Anda.

  • Hak untuk Mendapatkan, Menggunakan dan/atau Mengirimkan Data Pribadi ke Pihak Lain

Anda memiliki hak untuk memperoleh, memanfaatkan, atau memberikan Data Pribadi Anda yang ada pada Bank Banten kepada pihak ketiga, selama sistem komunikasi yang digunakan oleh Bank Banten dan Pihak Ketiga dimaksud aman.

  • Hak untuk Mengakhiri Pemrosesan, Menghapus dan/atau Memusnahkan Data Pribadi

Anda berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda dengan menginformasikan kepada Bank Banten. Anda menyetujui untuk memberi waktu kepada Bank Banten untuk melakukan pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan retensi data milik Bank Banten. Anda dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Cabang Bank Banten pembuat rekening untuk menjalankan hak mengakhiri pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi tersebut.

Untuk dipahami, pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Bank Banten untuk menyediakan produk, layanan, dan jasa kepada Anda serta hubungan kontraktual yang telah dibuat antara Bank Banten dengan Anda ataupun antara Bank Banten dengan pihak ketiga lainnya, termasuk dapat mengakibatkan terhentinya layanan yang Anda terima dan/atau terjadinya pengakhiran atas satu atau beberapa perjanjian Anda dengan Bank Banten. Proses pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi hanya dapat dilakukan selama hak dan kewajiban Anda kepada Bank Banten telah terpenuhi.

Bank Banten dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda dari sistem (right to erase) agar data tersebut tidak lagi mengidentifikasi Anda, kecuali untuk:

  • Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
  • Kepentingan proses penegakan hukum;
  • Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
  • Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.
  • Kepentingan Statistik dan Penelitaian Ilmiah.

 

  • Hak Mengajukan Keberatan atas Hasil Pemrosesan Otomatis

Anda berhak mengajukan keberatan atas hasil pemrosesan Data Pribadi Anda yang dilakukan secara otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan terhadap Anda, termasuk pemrofilan dan/atau credit scoring.

  • Hak Lain Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Anda sebagai Nasabah Bank Banten berhak mengajukan hak lain terkait pemrosesan data pribada selama hak yang diajukan tersebut sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

H. Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi

 

Bank Banten akan melakukan pemrosesan Data Pribadi sejak Bank Banten memperoleh dasar pemrosesan. Pemrosesan akan terus Bank Banten lakukan selama Anda masih menggunakan produk, layanan, dan/atau jasa Bank Banten atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Banten dapat menyimpan Data Pribadi Anda setelah Anda mengakhiri penggunaan produk, layanan dan/atau jasa Bank Banten sampai jangka waktu yang diperlukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

 

I. Bahasa Kebijakan Privasi

 

Bahasa yang digunakan dalam kebijakan privasi ini disusun dan diterbitkan menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami oleh Nasabah Bank Banten.

 

J. Perubahan Kebijakan Privasi

 

Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi informasi Anda. Oleh karena itu, Kebijakan Privasi ini dapat kami perbarui sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia dan perkembangan pada praktik kami dalam pemrosesan Data Pribadi. Anda dapat mengakses versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini melalui situs kami di halaman  https://www.bankbanten.co.id

Jika ada perubahan dalam Kebijakan Privasi ini, kami akan memberikan informasi melalui sarana komunikasi resmi Bank Banten. Selain itu, jika ada bagian dari Kebijakan Privasi ini yang menjadi tidak dapat digunakan, maka hal tersebut tidak akan memengaruhi validitas dan keberlakuan ketentuan lainnya. Terima kasih atas kepercayaan Anda pada Bank Banten.

 

K. Hubungi Bank Banten

 

Bank Banten siap membantu dan menjawab semua pertanyaan yang mungkin Anda miliki mengenai Kebijakan Privasi ini.

Silahkan Anda hubungi tim layanan pelanggan kami via Call Center Bank Banten yang telah tertera di Buku Tabungan dan ATM Anda dengan nomor 1500410, atau anda dapat juga mengirimkan pertanyaan melalui email ke [email protected] atau Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang Bank Banten terdekat.

 

“Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama”