Kantor Pusat Bank Banten
Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang
Banten
KC Mayestik
KC Sangaji
KCP Muara Karang
KCK Serang
Kecamatan Serang Kota Serang
Banten 42117
Hubungi kami
Jika Anda mempunyai pertanyaan mengenai produk dan layanan Bank Banten atau ingin menyampaikan Informasi, Saran, Pengalaman, ataupun Keluhan yang dapat memperbaiki kinerja kami.
Alamat Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk
Kantor Pusat Non Operasional
Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 8b-9a
Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Banten
Telp. 0254 – 7917346 / 0254 – 7924060
Mekanisme Penyampaian Pengaduan Kepada Bank Banten
Nasabah atau perwakilannya dapat menyampaikan Informasi, Saran dan Keluhan kepada Bank Banten melalui:
- Secara lisan dapat disampaikan kepada Customer Service melalui telephone di seluruh jaringan kantor cabang*)
- Secara tertulis yang disampaikan dengan cara :
- Mendatangani Kantor Cabang Bank Banten*) terdekat
- Melalui email : corporate.secretary [at] bankbanten.co.id
- Membuat surat resmi yang ditujukan ke Kantor Cabang Bank Banten atau kepada Sekretariat Perusahaan di alamat:
- Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 04, 05 & 06, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Banten
*) alamat dan nomor kontak tersedia pada situs Bank Banten bagian Profil – Jaringan Kantor
Tata Cara Pengaduan Permasalahan Keuangan Nasabah Bank Banten
Siapa yang dapat mengajukan pengaduan?
Setiap pegguna jasa yang melakukan transaksi keuangan di Bank Banten baik yang memiliki rekening ataupun tidak memiliki rekening.
Cara Mengajukan Pengaduan Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis. Nasabah akan menerima bukti tanda pengaduan.
Pengaduan Lisan Apabila nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja oleh Bank Banten. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani formulir Pengaduan Nasabah dan melampirkan dokumen :
- Identitas nasabah (asli)
- Fotocopy/salinan dokumen pendukung pengaduan/bukti transaksi
Pengaduan Tertulis Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, maka nasabah perlu melengkapi pengaduan yang diajukan dengan dokumen pendukung yang memadai, seperti:
- Fotocopy (sesuai asli) identitas pembuka rekening dan/atau perwakilannya.
- Fotocopy/salinan dokumen pendukung pengaduan/bukti transaksi
- Surat Kuasa dari nasabah yang diwakili (dokumen tambahan untuk perwakilan nasabah).
Pengaduan nasabah yang diajukan secara tertulis akan diselesaikan oleh Bank Banten dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan akan diinformasikan kepada nasabah.
Agar pengaduan nasabah dapat segera diselesaikan oleh Bank Banten, nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
- Siapkan dokumen pendukung atas permasalahan yang akan diadukan.
- Simpan dokumen-dokumen asli yang nasabah miliki dan sampaikan kepada Bank Banten salinan/copy dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis.
- Simpan Pengaduan Nasabah yang diberikan Bank Banten dan gunakan copy bukti pengaduan tersebut untuk mengetahui status penyelesaian pengaduan nasabah.
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank Banten, nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui fasilitasi penyelesaian baik melalui:
- Bank Indonesia (BI) khusus untuk pengaduan yang terkait dengan jasa sistem pembayaran.
- Pengaduan secara lisan disampaikan melalui Call Center Bank Banten 1500 410
- Pengaduan secara tertulis/surat melalui:
- Bagi konsumen yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok disampaikan kepada:
Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen (DSPK)
Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Gedung D Lantai 5 Jalan M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10350; - Bagi konsumen yang berdomisili/bertempat tinggal diluar wilayah :
- Bagi konsumen yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok disampaikan kepada:
-
-
- disampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang terdekat dengan domisili/tempat tinggal konsumen;
- email, disampaikan melalui [email protected] ;
- faksimile, disampaikan melalui nomor (021) 2311901
-
- Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan nasabah dapat menyampaikan melalui:
- Telepon : (kode area) 500-655
- Faksimile : (021) 386-6032
- Surat tertulis yang ditujukan kepada :
- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lt.2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH Thamrin no.2Jakarta 10350 - Email : [email protected]
- Form Pengaduan online: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan