Kantor Pusat Bank Banten

Jl. Sudirman Lingkunan Kemang, Ruko Sembilan No.04,05 & 06
Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang
Banten

KC Mayestik

KC Sangaji

KCP Muara Karang

KCK Serang

Jl. Jend Ahmad Yani No. 102 Sumur Pecung
Kecamatan Serang Kota Serang
Banten 42117

Hubungi kami

Jika Anda mempunyai pertanyaan mengenai produk dan layanan Bank Banten atau ingin menyampaikan Informasi, Saran, Pengalaman, ataupun Keluhan yang dapat memperbaiki kinerja kami.

 

Alamat Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk

 

Kantor Pusat Non Operasional

Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 8b-9a

Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Banten

Telp. 0254 – 7917346 / 0254 – 7924060

 

Mekanisme Penyampaian Pengaduan Kepada Bank Banten

Nasabah atau perwakilannya dapat menyampaikan Informasi, Saran dan Keluhan kepada Bank Banten melalui:

  1. Secara lisan dapat disampaikan kepada Customer Service melalui telephone di seluruh jaringan kantor cabang*)
  2. Secara tertulis yang disampaikan dengan cara :
  3. Mendatangani Kantor Cabang Bank Banten*) terdekat
  4. Melalui email : corporate.secretary [at] bankbanten.co.id
  5. Membuat surat resmi yang ditujukan ke Kantor Cabang Bank Banten atau kepada Sekretariat Perusahaan di alamat:
  • Jl. Sudirman Lingkungan Kemang, Ruko Sembilan No. 04, 05 & 06, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Banten

*) alamat dan nomor kontak tersedia pada situs Bank Banten bagian Profil – Jaringan Kantor

 

Tata Cara Pengaduan Permasalahan Keuangan Nasabah Bank Banten

Siapa yang dapat mengajukan pengaduan?
Setiap pegguna jasa yang melakukan transaksi keuangan di Bank Banten baik yang memiliki rekening ataupun tidak memiliki rekening.

Cara Mengajukan Pengaduan Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis. Nasabah akan menerima bukti tanda pengaduan.

Pengaduan Lisan Apabila nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja oleh Bank Banten. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani formulir Pengaduan Nasabah dan melampirkan dokumen :

  1. Identitas nasabah (asli)
  2. Fotocopy/salinan dokumen pendukung pengaduan/bukti transaksi

Pengaduan Tertulis Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, maka nasabah perlu melengkapi pengaduan yang diajukan dengan dokumen pendukung yang memadai, seperti:

  1. Fotocopy (sesuai asli) identitas pembuka rekening dan/atau perwakilannya.
  2. Fotocopy/salinan dokumen pendukung pengaduan/bukti transaksi
  3. Surat Kuasa dari nasabah yang diwakili (dokumen tambahan untuk perwakilan nasabah).

Pengaduan nasabah yang diajukan secara tertulis akan diselesaikan oleh Bank Banten dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan akan diinformasikan kepada nasabah.

Agar pengaduan nasabah dapat segera diselesaikan oleh Bank Banten, nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
  2. Siapkan dokumen pendukung atas permasalahan yang akan diadukan.
  3. Simpan dokumen-dokumen asli yang nasabah miliki dan sampaikan kepada Bank Banten salinan/copy dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis.
  4. Simpan Pengaduan Nasabah yang diberikan Bank Banten dan gunakan copy bukti pengaduan tersebut untuk mengetahui status penyelesaian pengaduan nasabah.

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank Banten, nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui fasilitasi penyelesaian baik melalui:

  1. Bank Indonesia (BI) khusus untuk pengaduan yang terkait dengan jasa sistem pembayaran.
    • Pengaduan secara lisan disampaikan melalui Call Center Bank Banten 1500 410
    • Pengaduan secara tertulis/surat melalui:
      • Bagi konsumen yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok disampaikan kepada:
        Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen (DSPK)
        Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Gedung D Lantai 5 Jalan M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10350;
      • Bagi konsumen yang berdomisili/bertempat tinggal diluar wilayah :
        • disampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang terdekat dengan domisili/tempat tinggal konsumen;
        • email, disampaikan melalui [email protected] ;
        • faksimile, disampaikan melalui nomor (021) 2311901
  2. Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan nasabah dapat menyampaikan melalui:
    • Telepon : (kode area) 500-655
    • Faksimile : (021) 386-6032
    • Surat tertulis yang ditujukan kepada :
    • Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
      Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

      Menara Radius Prawiro, Lt.2
      Komplek Perkantoran Bank Indonesia
      Jl. MH Thamrin no.2
      Jakarta 10350
    • Email : [email protected]
    • Form Pengaduan online: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan