Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) terus mendukung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan di Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan, dengan tujuan guna memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dan menggunakan layanan perbankan serta pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak dan pembayaran lainnya. Kali ini Bank Banten kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bapenda Provinsi Banten yang berlangsung di Serang (26/9).
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dan Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari. “Bapenda merupakan mitra Bank Banten, dan kami berterima kasih kepada Bapenda yang kembali memberi kepercayaan kepada Bank Banten. Kerja sama yang ditandatangani adalah tentang penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda atau Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan masyarakat di Wilayah Banten,” jelas Fahmi.
“Para Wajib Pajak semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajibannya, karena pembayaran dapat dilakukan secara non tunai. Channel yang bisa digunakan adalah pembayaran menggunakan kartu ATM Bank Banten di seluruh ATM Bank Banten, dan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang tersedia di UPT Samsat maupun di Gerai-Gerai Samsat di Wilayah Banten. Bank Banten selalu melakukan koordinasi terkait kerja sama layanan pembayaran PKB dan BBNKB secara berkala atau insidentil dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, kami pun melakukan sosialisasi terkait kerja sama layanan pembayaran PKB dan BBNKB secara berkesinambungan. Harapan kami, kerja sama yang telah berjalan dengan baik ini dapat terus berinovasi dan menjadi acuan bagi pengembangan fitur transaksi pembayaran untuk memudahkan nasabah dan masyarakat Banten dalam memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak,” tutur Fahmi.
Guna meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan serta menjalankan komitmen dalam melayani penerimaan daerah, setoran, dan retribusi daerah Banten, Bank Banten telah menambah akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten. Dari sisi jaringan dan layanan, Hingga September 2018, Bank Banten telah memiliki 26 Kantor Cabang, 10 Kantor Cabang Pembantu, 4 Kantor Kas, 11 Payment Point, 142 ATM, dan 5 Smartvan yang melayani nasabah di wilayah Banten dan kota-kota besar di seluruh Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, Bank Banten pun terus mengembangkan sistem dalam kaitannya dengan pembayaran non-tunai, guna menambah kepuasaan dan kenyamanan nasabah dalam menikmati layanan perbankan.
Komentar Terbaru