Keterangan : Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan; Plh. Sekda Banten, Virgojanti; Plt. Direktur Utama Bank Banten, Rodi Judo Dahono; Kepala BPKAD, Rina Dewiyanti; Direktur Operasional Bank Banten, Bambang Widyatmoko; Direktur Kepatuhan Bank Banten, Eko Virgianto; sekda lebak, Budi Santoso; Kepala BKAD Lebak, Halson Nainggolan; Kepala BAPENDA Lebak, Dodi Irawan; dan Pejabat Eselon II Kabupaten Lebak.

Jakarta – PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pembayaran pajak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Setelah penandatanganan PKS dilanjuti dengan forum sosialisasi dan diskusi mengenai produk dan layanan Bank Banten oleh Kepala Bapenda Lebak, Kepala BKAD Lebak, Direktur Operasional Bank Banten, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Pimpinan Cabang Rangkasbitung, di Aula Multatuli, Sekretariat Daerah (Setda) pada Selasa, 02 Juli 2024.

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) ini dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Bank Banten, Rodi Judo Dahono dengan Kepala BKAD Lebak, Halson Nainggolan dan Kepala BAPENDA Lebak, Dodi Irawan di damping oleh Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan; Sekda Lebak, Budi Santoso; Plh. Sekda Provinsi Banten, Virgojanti; Direktur Operasional Bank Banten, Bambang Widyatmoko dan turut dihadiri oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti; Direktur Kepatuhan Bank Banten, Eko Virgianto; Pejabat Eselon II Kabupaten Lebak, Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Lebak.

Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan menyampaikan, “Penempatan RKUD di Bank Banten ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan bahwasannya kepala daerah menempatkan pengelolaan keuangannya di Bank umum yang sehat, Hal itu kemudian juga diperkuat dengan arahan bapak Mendagri untuk menempatkan RKUD di Bank Banten. Artinya secara legalitas dan kesehatan, Bank Banten ini sudah sangat layak untuk mengelola RKUD, harapannya  setelah PKS ini, jajarannya langsung berkoordinasi dengan Bank Banten untuk melakukan tahapan teknis lainnya dalam rangka mempercepat penempatan RKUD Termasuk juga melakukan koordinasi dengan tingkat kecamatan sampai desa”  Tegasnya.

Plh. Sekda Provinsi Banten sekaligus sebagai Komisaris Bank Banten, Virgojanti, Berharap PKS ini bisa menjadi salah satu komitmen bersama dalam rangka peningkatan pergerakan perekonomian di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak melalui Bank Banten, Untuk itu saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Lebak atas kepercayaan ini, sehingga kita bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lebak melalui penatausahaan keuangan di Bank Banten,” jelasnya.

“Kedepan saya berharap penempatan RKUD ini bisa diikuti oleh Pemda lainnya di Provinsi Banten. Apalagi kita mempunyai tujuan bersama menjadikan Bank Banten sebagai regional champion dengan begitu maka, keberadaan Bank Banten akan memberikan manfaat yang luas bagi peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakatnya di Provinsi Banten,“ tambahnya.

Plt. Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahono dalam sambutannya menyampaikan “setelah dilakukannya Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Kabupaten Lebak, kami segenap Direksi, Komisaris dan jajaran pegawai Bank Banten mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari berbagai pihak, ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi Bank Banten dalam upaya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan semangat baru, inovasi, dan pelayanan yang lebih baik lagi dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten Lebak, kerjasama ini diharapkan tidak hanya akan membawa manfaat dalam hal efektifitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai awal dari berbagai inisiatif dan program yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak, Seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Stabilitas Ekonomi Daerah, Pengembangan Infrastruktur dan Peningkatan Investasi Daerah”.

Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan, “salah satu pertimbangan Pemkab Lebak penempatkan RKUD di Bank Banten adalah melihat dari penilaian kinerja yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan jika Bank Banten sudah dalam kondisi sehat. Selain itu, Bank Banten ini merupakan satu-satunya bank milik masyarakat Banten, kita harus bangga dan mendukung penuh kinerja operasional Bank yang kita miliki ini. Itulah semangat dan komitmen Pemkab Lebak untuk bisa ikut berkontribusi membesarkan Bank Banten yaitu salah satunya dengan menempatkan RKUD di Bank Banten”.

“Dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, akan menambah kepercayaan atau trust masyarakat terhadap Bank Banten, apalagi didukung juga oleh seluruh Pemda di Provinsi Banten” lanjutnya.

“Oleh karena itu, kami harapkan Pemda lainnya bisa menyusul untuk kita Bersama-sama membesarkan bank kebanggaan masyarakat Banten ini” pungkasnya.

Bank Banten berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik dan profesional dan juga siap untuk bekerja sama dengan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati hatian bank serta mengutamakan Good Corporate Governance (GCG).

Sebagai Bank Pembangunan Daerah milik Pemerintah Provinsi Banten, Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, selaras dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama“.

 

***

Informasi lebih lanjut:

Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum

Up. Bagian Komunikasi Perusahaan

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk

Email: [email protected]

Telp. 0254 -7915877

www.bankbanten.co.id