Jakarta – (4/3/24) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) semakin optimis memperkuat struktur permodalan dan memperluas kerjasama bisnis yang saling menguntungkan dalam upaya percepatan ekspansi bisnis dan pengembangan usaha Bank di tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya. Bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Bank Banten memulai langkah kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang rencana kerjasama bisnis dan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), yang dilaksnakan bersamaan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) yang digagas dan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah) terkait strategi pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) khususnya kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) berkenaan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan Pj. Gubernur Banten Dr. Al Muktabar di Hotel Borobudur, Jakarta.
Acara FGD yang di gagas oleh Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang di hadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Anggota Dewan Komisioner / Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Kepala Daerah sebagai pemegang saham Bank Banten, Bank Jatim dan beberapa BPD lain, beberapa BPD yang akan menjadi anchor bank, dan Direksi dan Komisaris BPD yang belum memenuhi ketentuan MIM.
Dalam sambutannya Bapak Dr. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “BPD menjadi Regional Champion, BPD ada 27, dimana 3 BPD Syariah sisa nya Konvensial, dgn tingkat pertumbuhan diatas rata2 pertumbuhan perbankan nasional. Masih ada 12 BPD yang belum MIM, dan bisa menggunakan skema Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Dalam rangka transformasi BPD diharapkan ada harapan kedepannya perbaikan Tatakelola, penguatan permodalan, dan penguatan pemanfaatan IT, pengembangan dan perluasan bisnis, peningkatan kapasitas SDM. Salah satu prioritas BPD adalah perbaikan kinerja BPD selain BPR yg kepemilikannya oleh pemerintah daerah, konsolidasi perbankan syariah (BPD syariah)” ungkapnya.
Nota Kesepahaman antara Bank Banten dan Bank Jatim ini merupakan kerangka dasar rencana kerjasama pengembangan bisnis yang saling menguntungkan di antara kedua BPD yang juga terkait dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020. Nota kesepahaman ini akan diikuti dengan beberapa tahapan proses teknis, hingga efektifnya pembentukan KUB yang diharapkan dapat rampung di Triwulan III tahun 2024.
Pj Gubernur Banten Dr. Al Muktabar menyampaikan pada saat menyaksikan Penandatangan MoU “Kita semua sangat mengapresiasi atas beberapa capaian yang dilakukan Bank Banten, semoga dengan adanya Nota Kesepahaman ini dapat mendorong guna mewujudkan cita-cita Bank Banten dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki, saya harap Bank Banten dapat menjadi regional champion dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.“ Tegasnya.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan apresiasi atas minat Bank Jatim untuk bekerjasama memperkuat bisnis antar BPD antara lain melalui skema KUB “Semoga penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat mewujudkan skema KUB yang terbaik dan saling menguntungkan di antara Bank Banten dan Bank Jatim, sebagai bentuk nyata konsolidasi dan sinergi bisnis yang kuat di antara Bank Daerah. Kerjasama ini diharapkan mampu untuk meng-optimalisasi pemanfaatan potensi bisnis serta percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat. Ke depan, Bank Daerah akan semakin kuat dan solid serta mampu berdiri sejajar bahkan lebih tinggi lagi dari insitusi perbankan nasional di Indonesia.”
Bank Banten telah menunjukkan prestasi yang membanggakan di tahun 2023. Perbaikan kinerja keuangan dengan laba bersih sebesar Rp 26.59 milyar, meningkat sangat tajam dari posisi akhir tahun 2022, yang masih mengalami rugi sebesar Rp 239.23 milyar. Terbitnya Peraturan Daerah No.5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, tanggal 28 Desember 2023, menjadikan Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten. Prestasi dan pencapaian tersebut mtelah menumbuhkan semangat seluruh Banteners untuk meningkatkan kinerja Perusahaan melalui pertumbuhan dan pengembangan bisnis terutama dengan mengelola potensi bisnis yang sangat besar di Provinsi Banten. Kepercayaan pasar dan seluruh stakeholder yang semakin meningkat, makin meyakinkan kami terhadap masa depan Bank Banten yang akan jauh lebih baik, Tambahnya.
Bank Banten akan terus membangun kepercayaan publik dengan meningkatkan kinerja usaha melalui pertumbuhan bisnis dan peningkatan pelayanan serta secara pro aktif selalu menjadi solusi atas seluruh kebutuhan perbankan masyarakat. Demikian pula, Bank Banten tidak pernah berhenti melakukan pembenahan/perbaikan tata kelola, pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur digital/teknologi informasi.
Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada keperluan dan kepuasan nasabah serta meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, selaras dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama“.
***
Informasi lebih lanjut:
Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum
Up. Bagian Komunikasi Perusahaan
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
Email: [email protected]
Telp. 0254 -7915877
Recent Comments