Keterangan Foto: Direktur Utama Bank Banten Dr. Agus Syabarrudin bersama Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Serang – Sebagai salah satu upaya Penguatan serta perwujudan Sinergi dan Kolaborasi, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Bank Banten”) memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam hal optimalisasi pengelolaan Aset Berkualitas Rendah maupun debitur Non Performing Loan dengan Potensi sebesar Rp 364 Milyar dari 862 Debitur.

Penyerahan SKK tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Kerjasama Sinergi Kolaborasi yang ditandatangani tanggal 11 Agustus 2022 dan juga hasil rapat koordinasi antara Tim Bank Banten dan Tim Kejati Banten yang dilaksanakan di Kantor Kejati Banten, Serang (31/08/22). Penyerahan SKK diberikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejati Banten, Serang, Selasa (06/09/22).

Dirut Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan bahwa pemberian SKK ini merupakan wujud sinergi kolaborasi antara Bank Banten dengan Kejati Banten sebagai Pengacara Negara, untuk membantu penguatan Bank, meningkatkan Tata Kelola dan Manajemen Risiko serta menyelamatkan Aset Negara sekaligus sebagai langkah tegas Perseroan dalam menghadapi debitur-debitur yang tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Kami sangat serius dan siap bersinergi serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan bersama Kejati Banten dalam penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah yang sudah ada sejak Tahun 2016. Diharapkan Aset berkualitas Rendah dan NPL ini dapat segera terselesaikan untuk semakin meningkatkan kinerja dan tingkat kesehatan Bank” tutur Agus.

Manajemen Bank Banten membuktikan komitmen dan keseriusannya dalam menyelesaikan kredit bermasalah yang ada. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Bank Banten dalam melakukan perbaikan NPL sebesar total Rp 124 Milyar atau Rata-rata Rp15,5 Milyar setiap bulan dari Januari hingga Agustus 2022. Selain itu, Perseroan juga berhasil mendapatkan Pemulihan (Recovery WO) dengan Total Rp 57,7 Milyar atau Rata-rata Rp 7,2 Milyar setiap bulannya pada periode yang sama di Tahun 2022 ini.

Agus juga menegaskan, Bank Banten senantiasa menerapkan Prinsip kehati-hatian (Prudential Banking), Manajemen Risiko dan Tata Kelola yang Baik (GCG) salah satunya dengan penerapan prinsip-prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral) untuk memastikan pencairan kredit dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap agar para debitur yang memiliki kredit macet pada waktunya nanti agar hadir sesuai jadwal pemanggilan (undangan) dari Jaksa Pengacara Negara dan segera merealisasikan itikad baik melunasi kreditnya untuk kepentingan Restrukturisasi dan Penguatan Bank Banten.

Dengan adanya penyerahan SKK ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Bank Banten dan Kejati Banten dalam mewujudkan misi Bank Banten menjadi satu-satunya Bank Daerah di Provinsi Banten yang keberadaannya memberikan manfaat yang luas bagi seluruh masyarakat khususnya yang ada di Provinsi Banten.

***

Informasi lebih lanjut:

Divisi Sekretariat Perusahaan

Up. Bagian Komunikasi Perusahaan

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk

Email: [email protected] 

Telp. 0254 -7915877

www.bankbanten.co.id