Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) terus mendukung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan di Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan, dengan tujuan guna memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dan menggunakan layanan perbankan serta pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak dan pembayaran lainnya. Hal ini diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang kembali dilakukan oleh Bank Banten dengan Bapenda Provinsi Banten, di Serang (14/12).
Perjanjian Kerja Sama mengenai Penerimaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan melalui Mitra Bank Banten ini ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dan Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari. “Kami berharap dengan adanya kerja sama ini akan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan.” ujar Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kali ini merupakan pengembangan kerja sama yang sebelumnya telah terjalin antara Bank Banten dengan Bapenda dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Masyarakat/wajib pajak dapat melakukan pembayaran di berbagai Payment Point Online Bank (PPOB) seperti FastPay dan Kudo, Toko Retail (Alfamart dan Indomaret), Uang Elektronik (BebasBayar, TrueMoney, DANA, TCASH), Marketplace (Bukalapak, Tokopedia), dan Bank dari mitra yang telah bekerja sama dengan Bank Banten dengan system Host-to-Host.” Terang Fahmi.
Memasuki era digitalisasi perbankan, Bank Banten juga terus berupaya meningkatkan sistem teknologi dan menciptakan inovasi demi memberi kemudahan kepada nasabah. Layanan berbasis teknologi lainnya pun akan dikembangkan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan nasabah akan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam bertransaksi. “Untuk melengkapi layanan perbankan yang mudah diakses nasabah, Bank Banten tengah mengembangkan Mobile Banking dan sedang mengusulkannya kepada OJK untuk dapat diluncurkan dalam waktu dekat. Bank Banten juga telah menyediakan pelayanan berbasis digital seperti e-Samsat Provinsi Banten, e-Samsat Nasional, Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2), Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Kerjasama PT. Taspen (Persero) sebagai Mitra Layanan Taspen, SP2D Online dan lain-lain.” lanjut Fahmi.
“Semoga Bank Banten sebagai Bank milik masyarakat Banten selalu menjadi mitra terpercaya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan khususnya kepada Pemerintah Provinsi Banten.” tutup Fahmi. Hal ini sesuai visi dan misi Bank Banten yaitu menjadi bank yang terbaik dan mitra terpercaya serta memberikan layanan perbankan terbaik yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah, dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan.
Guna meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan serta menjalankan komitmen dalam melayani penerimaan daerah, setoran, dan retribusi daerah Banten, Bank Banten telah menambah akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten. Dari sisi jaringan dan layanan, Hingga November 2018, Bank Banten telah memiliki 26 Kantor Cabang, 10 Kantor Cabang Pembantu, 4 Kantor Kas, 11 Payment Point, 144 ATM, dan 5 Smartvan yang melayani nasabah di wilayah Banten dan kota-kota besar di seluruh Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, Bank Banten pun terus mengembangkan sistem dalam kaitannya dengan pembayaran non-tunai, guna menambah kepuasaan dan kenyamanan nasabah dalam menikmati layanan perbankan.
Komentar Terbaru