Tentang Kami
Pada saat didirikan, Perseroan bernama “PT Executive International Bank” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Executive International Bank No.34 tanggal 11 September 1992, dibuat di hadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 103 tanggal 26 Desember 1992, Tambahan Nomor 6651.
Perseroan mulai beroperasi sebagai Bank Umum di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993 tentang Pemberian Izin Usaha PT Executive International Bank di Jakarta.
Nama Perseroan kemudian diubah menjadi “PT Bank Eksekutif Internasional” sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Executive International Bank Nomor 65 tanggal 16 Januari 1996 dibuat oleh Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 78 tanggal 27 September 1996, Tambahan Nomor 8331.
Anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UU No.40/2007 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Eksekutif Internasional, Tbk Nomor 28 tanggal 22 Desember 2008, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 52 tanggal 30 Juni 2009, Tambahan Nomor 17003.
Nama Perseroan diubah menjadi “PT Bank Pundi Indonesia, Tbk” sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Eksekutif Internasional, Tbk Nomor 104 tanggal 30 Juni 2010, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 66 tanggal 19 Agustus 2011, Tambahan Nomor 25088.
Anggaran Dasar Perseroan kemudian diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pundi Indonesia, Tbk Nomor 157 tanggal 30 Juni 2015 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0952563 tanggal 28 Juli 2015 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3535156.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 28 Juli 2015 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2016 Nomor 21, Tambahan Nomor 581/L.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan nama, yaitu semula PT Bank Pundi Indonesia Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, disingkat dengan Bank Banten dimuat dalam akta Nomor 36, tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0012108.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 27 Juni 2016.
Pada 29 Juli 2016 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan Nomor: 12/KDK.03/2016 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk. Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk., Perseroan resmi beroperasi dengan menggunakan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. Sejalan dengan dilakukannya akuisisi oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT. Banten Global Development.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam akta Nomor 36, tanggal 31 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0020993.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 10 November 2016
Perubahan strategi dan kebijakan perusahaan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan nasabah dan mitra Perseroan terkait dengan status barunya sebagai BPD. Saat ini Perseroan melayani nasabah simpanan, penyaluran Kredit (UMKM, Kredit Konsumer dan Kredit Komersial), serta jasa-jasa lainnya dan telah ditunjuk menjadi mitra Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan pengelolaan kas daerah.
Saat ini Bank Banten telah resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini merupakan keputusan dari Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan dipublikasikan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 pada tanggal 23 Februari 2024.