Keterangan Foto: Rapat Kerja Bank Banten dengan DPRD Komisi III Provinsi Banten

 

Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (Bank Banten) menghadiri undangan rapat kerja yang diadakan oleh DPRD Provinsi Banten Komisi III. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Banten dengan agenda membahas berbagai langkah strategis yang diambil Bank Banten untuk memperkuat kinerjanya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami memaparkan progres terkait rencana pemenuhan ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun yang akan dicapai melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. “Kerja sama dengan Bank Jatim diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan kami, sehingga Bank Banten bisa lebih optimal dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Busthami.

 

Selain itu, Bank Banten juga menyampaikan perkembangan terkait pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari dua wilayah yang baru saja dipindahkan, yaitu Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Bank Banten memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan lancar dan efisien. Hal ini menjadi salah satu bukti peningkatan kepercayaan pemerintah daerah terhadap Bank Banten.

 

Dari segi kinerja keuangan, Bank Banten menunjukkan pencapaian yang membanggakan. Pada akhir Desember 2023, Bank Banten berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 26,59 miliar. Tren positif terus berlanjut hingga September 2024 dengan perolehan laba bersih sebesar Rp 7,47 miliar. “Hasil ini merupakan bukti dari upaya konsisten kami dalam meningkatkan kinerja Bank Banten,” tambah Busthami.

 

Menanggapi paparan yang disampaikan oleh Bank Banten, DPRD Provinsi Banten melalui Komisi III memberikan apresiasi atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Bank Banten. Ketua Komisi III, dalam responnya, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah strategis yang diambil Bank Banten, khususnya terkait peningkatan modal dan pengelolaan RKUD.

 

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Bank Banten dalam memenuhi ketentuan permodalan sesuai dengan regulasi OJK. Kami mendukung penuh rencana KUB dengan Bank Jatim sebagai langkah yang tepat untuk memperkuat kinerja keuangan bank ini,” ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu

 

Lebih lanjut, DPRD juga mengapresiasi kemajuan pengelolaan RKUD di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. “Layanan yang semakin efisien ini tentu akan berdampak positif pada pengelolaan keuangan daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten,” tambahnya.

 

DPRD Provinsi Banten berharap agar Bank Banten terus menjaga kinerja positif ini dan senantiasa berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam mendukung pembangunan daerah. Komisi III akan terus berkolaborasi dengan Bank Banten untuk memastikan tercapainya tujuan bersama, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

 

Dengan dukungan dari legislatif, Bank Banten optimis dapat terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi Provinsi Banten. Selaras dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama,”

 

***

Informasi lebih lanjut:

Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum

Up. Bagian Komunikasi Perusahaan

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk

Email: [email protected]

Telp. 0254 -7915877

www.bankbanten.co.id