Keterangan Foto: Pertemuan Bank Banten dan Kejati Banten
Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) di kantor Kejati Banten yang berada di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.KM 6, RW.9, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten pada hari Selasa, (22/10) untuk membahas kerjasama dalam menyelesaikan masalah kredit macet. Pertemuan ini bertujuan menemukan solusi yang efektif bagi debitur sekaligus mendukung kesehatan keuangan bank.
Dalam acara tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah hukum dan administrasi yang diperlukan untuk menangani kredit bermasalah. Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menekankan pentingnya dukungan Kejati Banten dalam penegakan hukum terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.
Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, SH.MH menyampaikan komitmennya siap memberikan dukungan kepada Bank Banten dalam penegakan hukum yang berkeadilan. “Kami siap memberikan dukungan hukum agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antara lembaga pemerintah dan institusi keuangan. tambahnya
Melalui kerjasama ini, diharapkan Bank Banten dapat meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan menangani masalah kredit macet dengan lebih efisien. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten akan semakin meningkat, serta berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Banten.
“Bank Banten terus berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik, profesional dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati hatian bank serta mengutamakan Good Corporate Governance (GCG) dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama,”
***
Informasi lebih lanjut:
Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum
Up. Bagian Komunikasi Perusahaan
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
Email: [email protected]
Telp. 0254 -7915877
Komentar Terbaru